Bawaslu Sebut Laporan Kampanye Diluar Jadwal Plt Walkot Bekasi dan ASN Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Sebut Laporan Kampanye Diluar Jadwal Plt Walkot Bekasi dan ASN Tak Penuhi Syarat

KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menolak laporan terkait tuduhan kampanye di luar jadwal dan melibatkan ASN dalam kegiatan senam Sicita program salah satu partai politik (Parpol). "Hasil kajian awal Bawaslu Kota Bekasi, memutuskan laporan nomor 001/LP/PL/KOTA/13.03/VIII/2022 tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil,"ungkap Chairunnisa Ketua Bawaslu Kota Bekasi melalui keterangannya resminya, Jumat (5/8/2022). Dikatakan bahwa dalam hal ini terlapor tidak melengkapi kelengkapan berkas yang diminta oleh Bawaslu Kota Bekasi sesuai surat Nomor 042/HK.01/K/JB-21/08/2022 hingga batas waktu tanggal yang ditentukan. BACA JUGA : Plt Wali Kota Bekasi di Laporkan ke Bawaslu Adapun syarat formil kurang lengkap tersebut disebutkannya meliputi identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu. Selanjutnya kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain. Diketahui sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dengan tuduhan bersama pejabat setempat diduga telah menyalah gunakan wewenang dan kampanye di luar jadwal bersama salah satu partai politik. Laporan terhadap Tri kepada Bawaslu dilayangkan oleh Ramangsa Institute Lembaga Kajian Publik. Laporan itu terkait kegiatan senam Indonesia cinta tanah air (Sicita) yang melibatkan sejumlah pejabat dan lurah se-kecamatan Bekasi Barat untuk memobilisasi massa ke stadion mini Bintara depan SMP Negeri 14, pada 24 Juli 2022. “Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi, â€ ungkap Maizal Alfian dari Ramangsa Institute salah satu lembaga kajian publik. Dalam data yang dipegang timnya, Maiza menuturkan ada penggunaan kop Pemkot Bekasi dari Dispora kepada camat Bekasi Barat, kemudian oleh camat menginstruksikan agar lurah se-kecamatan Bekasi Barat Barat menghadirkan peserta senam Sicita. Intruksi dari Camat Bekasi Barat berikutnya ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan ikut menghadirkan peserta senam Sicita yang telah diajukan ke Kecamatan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gutus Hermawan Camat Bekasi Barat. Maizal menuturkan, jelas menurutnya telah ada upaya mempolitisasi ASN, dan sejumlah pejabat pun diduga telah turut serta melakukan politik praktis. Kejadian ini, kata dia menjadi preseden buruk bagi penyelenggaran pemilu yang adil dan bersih di Kota Bekasi. “Plt Wali Kota selalu Ketua DPC PDI Perjuangan, kegiatan itu melibatkan PAC PDI Perjuangan. Ini sangat jelas apa maksudnya, harusnya bisa memberi contoh. Tapi baik Sekda melakukan pembiaran, dan pejabat sekelas Kadispora, Camat, dan Lurah di Bekasi Barat ikut memobilisasi mensukseskan dugaan kampanye di luar jadwal oleh salah satu parpol tersebut,â€ katanya. “Kami beranggapan ASN menunjukkan ketidakprofesionalan menyambut Pemilu serentak 2024. Padahal sesuai UU mereka harusnya netral, â€ timpal dia.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: